BAB 2
KODE
ETIK GURU INDONESIA DAN DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA
A.
KODE ETIK GURU INDONESIA
1.
Pengertian
Lahirnya Undang-Undang RI NO. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen merupakan tonggak yang bersejarah dalam perkembangan guru di
Indonesia, sebab undang-udang telah memberikan pengakuan formal kepada guru
Indonesia sebagai jabatan profesional.
Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan
melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh
organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan BAB IV pasal
43 ayat 1 Undang-Undang RI NO.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat
Guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiannya, organisasi profesi guru membentuk
kode etik.
Dalam langka menegakkaan kode etik guru indonesia,
membentuk Dewan Kehormatan Guru Indoneisa oleh PGRI adalah merupakan suatu
keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya Kode Etik Guru
Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang
dilindungi Undang-Undang.
Menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI
(2008) mengemukakan bahwa :
a. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma
dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman
sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
b.
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesinya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.
2.
Tujuan
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, muia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
3.
Fungsi
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan
tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan
pemerintah sesui dengan nilai-nilai agama, pendidik, sosial, etika dan
kemanusian.
4.
Sumpah/Janji Guru Indonesia
a.
Setiap guru mengucapkan sumpa/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berprilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
b.
Sumpah/janji guru Indonesia diucapakan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
c.
Setiap pengambilan sumpa/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara
satuan pendidikan.
5.
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Oprasional
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
a.
Nilai-nilai agama dan Pancasila.
b.
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
c.
Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah, emosional, intlektual, sosial, dan spiritual.
6.
Hubungan Guru dengan Peserta Didik
a.
Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien sebagai peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan menghindarkan diri dari tidak kekerasan fisik yang diluar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap ganguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi hargadiri, integirasi, dan tidak sekali-kali merendahkan
martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berprilaku taat asas kepada hukum dan menjujung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didik
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertubuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tidakan profisionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keutungan-keuntungan pribadi.
7. Hubungan Guru dengan
Orangtua/Wali Siswa
a.
Guru berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan
orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru
memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasikan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya,
d. Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi
8. Hubungan Guru dengan
Masyarakat
a.
Guru menjalain kumunikasai dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien
dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru
bekerja sama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan
bermasyarakat.
9. Hubungan Guru dengan
Sekolah dan Rekan Sejawat
a.
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja,prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah .
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standard an kearifan professional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
professional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntunan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
professional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama,moral, dan kemanusiaan dalam
setiap tindakan professional dengan
sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas professional
pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dan kaidah-kaidah
agama,moral,kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat pribadi dan professional sejawatnya.
o.
Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat di pertanggungjawabkan
kebenarannya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
10.
Hubungan Guru dengan Profesi
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang
studi yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji,pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas
dan tanggungjawab yang muncul akobat kebijakan baru dan di bidang pendidikan
dan pembelajaran.
11. Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya
a.
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif
dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan organisasai profesi guru agar menjadi pusat informasi
dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk
tanggungjawab,inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat
merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
12. Hubungan Guru
dengan pemerintah
a.
Guru memiliki komitment kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang
pendidikan sebagaimana di tetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU Tentang Guru Dan Dosen, dan ketentuan perundang undangan lainya.
b.
Guru membantu program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan, memilihara
dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
d.
Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau
satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian Negara.
13. Pelaksanaan
a. Guru dan organisasi profesi guru
bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b. Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat ,
penyelenggaraan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
14. Pelanggaran
a. Pelanggaran adalah prilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
b. Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
c. Jenis pelanggaran meliputi
pelangggaran ringan,sedang, dan berat.
15. Sanksi
a. Pemberian rekomendasi terhadap guru
yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
b. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan
Guru Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat a harus objektif, tidak
diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi
serta peraturan perundang-undagan.
c. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat a wajib dilaksanakan oleh organisasi
guru.
d. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat c
merupakan pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga
harkat dan martabat profesi guru
e. Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, Organisasi profesi guru Indonesia, atu pejabat yang berwenang.
f. Setiap pelanggar dapat melakukan
pembelaan diri dengan / atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan / atau
penasihat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Dewan Kehormatan
Guru Indonesia.
16. Ketentuan
Tambahan
Tenaga asing yang dipekerjakan sebagai
guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
17. Penutup
a. Setiap guru bersungguh-sungguh
menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
b. Guru yang belum menjadi anggota organisasi
profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukan nya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
c. Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru
Indonesia.
B. DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA
1. Pengertian
Menurut Ditjen PMPTK dan PB PGRI yang
dimaksud dengan :
a. Dewan Kehormatan
Guru Indonesia ( DKGI ) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang
dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, perti bangan,
penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin dan etika profesi guru.
b. Peraturan tentang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan
Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan,
pengawasan dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia.
c. Guru adalah
pendidika professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidika dasar, dan pendidikan
menengah.
d. Tenaga pendidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
e. Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan formal dan setiap jenjang dan jenis pendidikan.
f. Masyarakat adalah
kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
g. Kode Etik Guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman
sikap prilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga Negara.
h. Penganan dan pelanggaran
Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam penanganan pelanggaran bagi
guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan.
2. Keorganisasian DKGI
Keorganisasian
Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan
yang dijabarkan dari Anggaran Dasar ( AD ) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran
Rumah Tangga ( ART ) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Status, Kedudukan, Tugas,
dan Wewenang dalam rangka penegakan Kode Etik Guru.
3. Tata Cara
Pembentukan
a. Dewan Kehormatan Guru Indonesia berada ditingkat
pusat, tingkat Provinsi , dan Kabupaten / Kota, yang dibentuk oleh badan
pempinan Organisasi PGRI yang bersangkutan.
b. Dewan Kehormatan Guru Indonesia tingkat pusat disebut
sebagai DKGI, pada tingkat Provinsi disebut DGKI Provinsi, dan pada Kabupaten /
Kota disebut DKGI Kabupaten / Kota
c. Pembentukan DKGI hanya dibenarkan jika didaerah
tersebut telah ada pengurus PGRI tingkat Provinsi dan kabupaten / Kota : Yang
masing-masing disebut pengurus Provinsi Kabupaten / Kota
d. Pembentukan DKGI pusat dilakukan Konferensi Pusat ( Konpus )
PGRI, sedangkan pembentukan di Provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing
melalui Konferensi Kerja Provinsi dan
atau Kabupaten/kota
e. Untuk kepentingan pertimbangan khusus dalam mengesahkan
organisasi di KGI dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana dimaksud dalam
ayat d diatas, pengurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota harus mengirimkan
informasi tentang :
1. Data Organisasi dan anggota secara lengkap dan menyeluruh.
2. Hal-hal lain yang berkaitan dengan urgensi pembentukan DKGI
dimaksud.
4. Status
a. Status DKGI adalah
perangkat kelengkapan organisasi PGRI, sehingga keputusanya merupakan keputusan
pengurus PGRI.
b. Status DKGI Pusat maupun
Provinsi dan atau Kabupaten/kota dalam organisasi PGRI adalah sebagai otonom,
dalam pengertian bahwa segala keputusan nya yang diambil tidak bisa dipengaruhi
pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya.
c. Untuk menjamin
kenetralan sikap dan keputusan yang akan ditetapkan maka penyelenggaraan tugas
dan wewenang nya harus dilakukan secara terpisah dari pengelolaan berbagai
perangkat kelengkapan organisai PGRI lainnya
d. Pengelolaan tugas dan
wewenang DKGI harus terpisah dari tugas dan wewenang Pegurus Besar PGRI dan
begitupun selanjutnya sampai ke Provinsi dan atau Kabupaten/kota
5.
Kedudukan
a.
Kedudukan DKGI pusat berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PGRI dan
begitupun di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
b.
Wilayah kerja DKGI adalah wilayah kerja organisasi PGRI yang setingkat dengan
tingkatan dari organisasi PGRI di maksud.
c.
Apabila pengurus PGRI Provinsi belum terbentuk dan karena itu DKGI belum bisa
terbentuk maka tugas kerja daerah tersebut dijabat oleh pengurus daerah PGRI
terdekat, begitupun dengan PGRI Kabupaten/ Kota.
d.
Fungsi dan tugas DKGI di tingkat cabang dan ranting PGRI menjadi tanggung jawab
pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
e.
Pelimpahan tugas sebagaimana dalam butir c diatas ditetapkan melalui surat
keputusan pengurus besar PGRI khusus untuk PGRI Provinsi, dan dari pengurus
PGRI Provinsi untuk PGRI Kabupaten/Kota.
6. Susunan Pengurus
a.
Susunan keanggotaan DKGI terdiri dari unsure Dewan Penasihat, Badan Pimpinan
Organisasi, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, dan yang lainnya sesuai
dengan keperluan.
b.
Susunan pengurus DKGI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang
wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan 5 anggota dengan jumlah
seluruhnya paling banyaknya 7 orang untuk daerah.
c.
Susunan anggota DKGI terdiri dari unsure Dewan Penasihat, Badan Pimpinan
Organisasi, Himpunan Profesi dan keahlian sejenis dan yang lainnya yang terdiri
dari latar belakang yang berbeda-beda baik profesi maupun pengalamannya
misalnya pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan lainnya.
d.
Jika diperlukan maka Keanggotaan DKGI bisa saja ditambahkan sebanyak 3 orang
anggota tidak tetap, yang penunjukkannya atas dasar keperluan terhadap keahlian
tertentu sesuai dengan kasus atau permasalahan yang ditangani.
e.
Selama menangani masalah, maka anggota DKGI tidak tetap sebagaimana ayat (d) di
atas pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota tetap
lainnya.
f.
Masa jabatan anggota DKGI tidak tetap segera berakhir apabila masalah yang
ditangani sudah selesai berdasarkan berbagai sisi norma dan ketentuan yang ada.
7. Tata Cara
Penyusunan Pengurus dan Anggota
a.
Ketua DKGI Pusat dipilih melalui Konferensi Pusat PGRI, dan ketua di Provinsi
dan atau Kabupaten/Kota melalui Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan atau
Kabupaten/Kota.
b.
Ketua DKGI terpilih selaku formatur tunggal dan atas dasar masukan dari
pengurus PGRI berkewajiban untuk segera menunjuk, mengangkat dan menetapkan
sekretaris, bendahara dan anggota secara lengkap.
c.
Sebelum DKGI menjalankan fungsi dan tugasnya maka ketua DKGI memberitahukan
terlebih dahulu kepada pengurus PGRI tentang susunan pengurus secara resmi dan
lengkap.
d.
Penunjukan, pengangkatan dan pengesahan anggota DKGI tidak tetap dilakukan oleh
ketua DKGI atas musyawarah dengan pengurus dan konsultasi dengan pengurus PGRI.
f.
Apabila salah seorang anggota DKGI meninggal dunia atau mengundurkan diri atau
karena suatu hal diberhentikan sebagai anggota maka penggantiannya dilakukan
oleh ketua DKGI atas musyawarah seperti ayat tersebut diatas.
g.
Pemberhentian terhadap anggota DKGI hanya dilakukan apabila yang bersangkutan
dinilai melanggar aturan yang ditentukan dan tidak lagi sesuai dengan
syarat-syarat sebagai pengurus atau anggota DKGI.
8. Syarat-Syarat
Pengurus dan Anggota
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk
dapat dipilih, diangkat atau ditunjuk menjadi pengurus atau anggota DKGI adalah
guru dan tenaga kependidikan lainnya yang di yakini:
a.
Beriman dab taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Berjiwa nasionalisme yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Memiliki kepribadian yang dapat diterima dan disegani serta memiliki
kredibilitas profesi kependidikan yang cukup tinggi.
d.
Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi PGRI, peka terhadap perkembangan
permasalahan yang muncul di lingkungan kependidikan dan maupun kemasyarakatan.
e.
Menguasai masalah kependidikan, guru dan tenaga kependidikan.
f.
Bersih, jujur, adil, sabar, terbuka dan berwibawa.
9. Masa Jabatan
Pengurus
a.
Masa jabatan kepengurusan DKGI sama dengan masa jabatan pengurus PGRI yaitu
selama 5 tahun.
b.
Masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu di atas segera berlaku
setelah adanya pengesahan secara keorganisasian dari Pengurus Besar PGRI, dan
pengesahan dari Pengurus PGRI yang ada pada daerah tersebut.
10. Tugas dan
Wewenang
Sesuai dengan AD PGRI BAB XVII pasal 30 ayat 2, dan ART
PGRI BAB XXVI pasal 29, maka tugas dan fungsi DKGI adalah :
a.
Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan
tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran disiplin organisasi dan Kode
Etik Guru Indonesia kepada Badan Pimpinan organisasi dan membentuknya tentang :
1)
Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan disiplin
organisasi serta Kode Etik Guru Indonesia
2)
Pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi
wilayah kewenangannya.
3)
Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun
oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya
dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
4)
Pelaksanaan dan cara penegakan disiplin
organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia
5)
Pembinaan hubungan dengan mitra organisasi dibidang penegakan serta pelanggaran
disiplin organisasi serta Kode Etik Guru.
b.
Pelaksanan tugas dan bimbingan, pembinaan, penegakan disiplin, hubungan dan
pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana ayat-ayat diatas dilakukan
bersama pengurus PGRI di segenap perangkat serta jajaran disemua tingkatan.
c.
Pelaksanaan tugas penilaian dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi
sebagimana ayat-ayat diatas dilakukan melalui masing-masing DKGI disemua
tingkatan organisasi.
11. Pertanggung
Jawaban
DKGI Pusat bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PGRI
melalui Kongres dan Konpus PGRI, DKRI PGRI Provisi dan atau Kabupaten/Kota
melalui Konprov/Konkerprov dan Konkab/Kot di Provisi dan atau di
Kabupaten/kota.
12. Ketentuan
Persidangan
DKGI pada waktu melaksanakan tugas dan fungsinya terutama
tugas penilaian dan pengawasan perlu menyelenggarakan persidangan-persidangan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan persidangan DKGI akan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari satu
perdua dari jumlah anggota.
b.
Waktu dan jumlah persidangan tergantung kebutuhan, dan dari hasil seluruh
persidangan akan menjadi laporan pertanggungjawaban satu tahun satu kali dalam
forum organisasi yang disebut Konpus, konkerprov, dan atau Konkerkab/kot PGRI,
dan lima tahun sekali dalam Kongres dan atau Konkab/kot PGRI.
c.
DKGI dalam melaksanakan persidangan harus bersifat tertutup, kecuali apabila
dikehendaki lain, dan ditentukan seluruhnya oleh DKGI itu sendiri.
d.
Ketua DKGI menjadi pimpinan siding, apabila berhalangan hadir, maka persidangan
sementara ditunda.
e.
Sekertaris bertanggung jawab atas seluruh pencatatan dan pelaporan hasil
siding, apabila sekertaris berhalangn bias digantikan oleh anggota yng ditunjuk
pimpinan siding yang disepakati anggota yang lainnya.
13. Keputusan
Persidangan
a.
Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat; dan apabila tidak tercapai
maka pengambilan keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
b.
Perhitungan suara dilakukan secara bebas dan rahasia dari setiap anggota yang
memiliki hak bicara atau hak suara
c.
Keputusan yang diambil harus diteruskan ke Pengurus PGRI yang setingkat untuk
segera menindaklanjuti seperlunya.
14. Garis Hubungan Kerja
a.
Garis hubungan kerja antara DKRI pusat dengan provinsi dan atau Kabupaten/Kota
dalah bersifat konsultatif, pelaporan maupun pelimpahan wewenang penanganan
masalah kasus pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia.
b.
Garis hubungan kerja DKGI dengan pengurus PB PGRI dan atau pengurus PGRI
Provinsi dan atau Kabupaten/Kota didasarkan bahwa DKGI adalah kelengkapan
perangkat organisasi otonom yang dibanggakan.
c.
Keputusan DKGI harus menjadi keputrusan Pengurus PGRI, dan pengurus PGRI harus
melaksanakan keputusan DKGI yang setingkat dengan pengurus PGRI.
d.
Apabila DKGI mengadakan garis hubungan kerja dengan pengurus PGRI lebih tinggi
tingkatannya maka harus melalui pengurus PGRI yang setingkat dengan DKGI
tersebut.
15. Administrasi
dan Pendanaan
a. Administrasi DKGI
dikelola oleh sekertaris dan tatalaksana perkantoran berpedoman/mengikuti dan
ditunjang oleh pengurus PGRI
b. Pengelola sekertariat
DKGI harus bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan seluruh berkas-berkas
persidangan dan yang lainnya.
c. Pendanaan yang dibutuhkan
untuk kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugas DKGI menjadi tanggung jawab
pengurus PGRI.
16. Pembinan Dan
Pemasyarakatan
a.
Tujuan
Meningkatkan mutu pengabadian profesi
guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan nasional, khususnya program pembangunan pendidikan dengan jalan:
a)
Meningkatkan permasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia terhadap seluruh guru dan
tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat secara umum.
b)
Meningkatkan perilaku guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan etika guru demi terciptanya proses pengabdian
profesi kependidikan yang lebih baik.
c)
Menciptakan suasana masyarakat yang lebih kondusif, sehingga akan lebih
menguntungkan dalam proses pengabdian dan penerapan etika guru.
b.
Sasaran yang Ingin Dicapai
Sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan dalam pasal 17 di atas, maka sasaran dari pembinanan dan
permasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut:
1)
Guru dan tenaga kependidikan lainnya dapat menjalankan pengabdian khususnya di
bidang pendidikan dengan baik.
2)
Terjadinya pemahaman tentang etika guru bagi calon guru dan tenaga kependidikan
lainnya yang berada di lembaga kependidikan.
3)
Tumbuhnya pengakuan dari pemerintah dan masyarakat secara luas akan pengabdian
profesi kependidikan dan Kode Etik Guru Indonesia.
c.
Jenis Kegiatan
1)
Menganjurkan kepala pemerintah dan swasta penyelanggara pendidikan untuk
memasukkan materi Kode Etik Guru Indonesia khususnya di lembaga kependidikan.
2)
Menyelenggarakan berbagai pertemuan professional secara individual kelompok
maupun klasikal dalam membahas dan mengkaji berbagai aspek Etika Guru.
3)
Menyebarluaskan informasi secara tertulis melalui majalah suara guru dan yang
lainnya tentang Kode Etik Guru Indonesia terhadap calon guru dan guru serta
tenaga kependidikan lainnya.
4)
Menyelanggarakan berbagai kegiatan lainnya yang dinilai tidak mengikat dan
dapat mencapai pemasyarakatan dan pembinaan Kode Erik Guru Indonesia baik di
lingkungan kependidikan mauoun di pemerintah dan masyarakat.
d. Materi Pemasyarakatan dan Pembinaan
1)
Kode Etik Guru Indonesia
2)
Lapal pengucapan janji dan sumpah guru dan tenaga kependidikan lainnya
3)
Hokum, aturan dan ketentuan yang ada kaitannya dengan kependidikan
4)
Status guru
5)
Materi-materi lain yang dapat dinilai menunjang terhadap tercapainya
permasyarakat dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia
e.
Pelaksanaan Kegiatan
1)
Kegiatan permasyarakatan dan pembunaan Kode Etik Guru Indonesia dilaksanakan
oleh Dewan Kehormatan Guru jalan bahwa pengurus pusat bertanggung jawab untuk
menetapkan garis-garis besar permayarakatan dan pembinaan (GBPP) untuk
dijabarkan dan dikoordinasikan pelaksaannya di daerah.
2)
Dalam melaksanakan permasyarakatan dan pembinaan seperti ayat satu di atas,
maka Dewan Kehormatan Guru dapat bekerja sama dengan pengurus PGRI, mitra
pendidikan, dan instansi pemerintah dan kemasyarakatan lainnya, yang
pelaksaannya di bawah koordinasi Pengurus PGRI.
17. Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Guru Indonesia
a.
Tujuan
1)
Memcahkan berbgai masalah pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia baik
berasal dari komponen pemerintah, masyarakat, atau guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
2)
Menengakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan
lainnya sebagai pelaksanaan pengabdian profesi guru dan tenaga kependidikan
lainnya; serta bagi seluruh komponen masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan
kependidikan.
b.
Sasaran yang ingin dicapai
1)
Menangani berbagai perilaku yang menyimpang dari Kode Etik Guru Indonesia yang
dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan lainnya sewaktu melaksanakan
pengabdian profesi kependidikan.
2)
Penanganan penyimpanan seperti dimaksud dalam ayat satu di atas baru dapat
dilakukan apabila terjadi pengaduan, ada permintaan dari Pengurus PGRI dan atau
DKGI menduga terjadi adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia.
c.
Proses Pengaduan
a)
Para pihak yang menemukan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik Guru
Indonesia dapat mengajukan melalui surat pengaduan kepada DKGI tempat
terjadinya masalah tersebut.
b)
Apabila di daerah kejadian tersebut belum ada DKGI Kab/Kota maka surat
pengaduan diajukan ke DKGi Provinsi, dan apabila juga belum ada, maka bisa
diajukan ke DKGI pusat.
c)
Surat pengajukan pengaduan di anggap sah apabila diajukan secara tertulis dan
dilengkapi dengan berbagai identitas pengaduan yang diajukan dan bukti-bukti
yang memperkuat dan menunjang terhadap pengaduan yang diajukan tersebut.
d)
Surat pengajuan pengaduan dianggap tidak sah apabila diajukan tidak
dilengkapi/disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Dan identintas yang
selayaknya dijelaskan, serta waktu kejadian tersebut sudah melewati waktu dua
setengah tahun lebih.
e)
Apabila surat pengaduan pertama kali bukan diterima oleh pengurus DKGI Provinsi
dan atau Kabupaten/kota, maka paling lambat dua minggu setelah diterimanya
surat pengduan tersebut harus segera diteruskan kepada DKGI Kabupaten/kota
dimana terjadinya kejadian tersebut diajukan.
f)
Apabila DKGI dimana terjadinya kejadian pengajuan belum terbentuk, maka surat
pengaduan sebagaimana ayat 5 di atas harus diteruskan kepada DKGI PGRI
Provinsi, begitupun bagi DKGI PGRI Provinsi yang belum terbentuk, maka
pengajuannya harus diteruskan kepada DKGI Pusat.
d. Pengkajian
a) Setiap pengajuan yang diajukan karena pelanggaran terhadap Kode Etik Guru
Indonesia harus dikaji terlebih dahulu secara berhati-hati dan seksama dengan
prinsip penanganan berdasarkan azas praduga tak bersalah.
b)
Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat satu di atas untuk tahap pertama menjadi
tugas dan wewenang pengurus DKGI PGRI Kabupaten/kota dengan langkah-langkah
kegiatan sebagai berikut :
a.
Mempelajari identitas pengaduan yang diajukan
b. Mempelajari
berkas-berkas sebagai bukti tertulis yang diajukan
c) Mengambil kesimpulan sementara absah
dan tidaknya surat pengaduan tersebut
d) Mempelajari masalah lebih dalam dan
luas lagi, dengan cara:
1.
Mengundang pengadu dan yang diadukan secara terpisah untuk sama-sama melengkapi
dan memberi penjelasan tentang duduk permasalahan sebenarnya.
2.
Mengundang saksi dari para pihak secara terpisah apabila ada dan diajukan untuk
sama-sama meminta informasi dalam memperjelas masalah yang diajukan.
3.
Melakukan kunjungan ke tempat terjadinya kejadian untuk memperleh keterangan
yang lebih jelas dan akurat, ataupun hubungannya dengan benda-benda atau
barang-barang bukti yang sifatnya tidak bisa dipisahkan.
4.
Apabila diperlukan maka diperbolehkan mengundang pihak-pihak tertentu yang
sesuai dengan masalah yang diajukan untuk dijadikan saksi ahli.
e) Barang Bukti
a.
Pada waktu pemanggilan saksi dan kunjungan-kunjungan ke tempat kejadian, maka
pada waktu itu pula dapat dimintakan untuk memperlihatkan bergabai barang
bukti, dan jika diperlukan diminta persetujuan untuk membuat rekaman suara
dan atau gambar.
b.
Apabila pengadu dan teradu serta saksi menolak memperlihatkan barang bukti dan
pengambilan suara dan gambar sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, maka hal ini
dapat dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan pada waktu pengambilan
keputusan.
c.
DKGI tidak berwenang melakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti yang
diajukan melainkan bisa melalui pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f) Kegiatan
Pembelaan
1) Pada
waktu proses pengkajian dan sidang-sidang maka pihak teradu memiliki hak untuk
didampingi oleh pembela.
2) Yang dimaksud pembela adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
3) Hak
yang dimiliki tersebut harus terlebih dahulu dikemukakan jauh sebelum sidang
dimulai.
4)
Mengingat sifat kejadian yang ditangan menyangkut etika guru sangat khusus dan
lebih pelik, maka dibenarkan dan berhak untuk didampingi pembela dari luar
dapat dipertimbangkan, apabila yang dimintakan teradu adalah pembela berasal
dari luar LKBH PGRI.
g) Penunjukan Saksi Ahli
a)
Apabila dalam penanganan kejadian
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia dimaksud diperlukan adanya saksi ahli,
maka dapat dimintai kehadirannya dalam setiap sidang dalam forum DKGI.
b)
Penunjukan saksi ahli menjadi wewenang sepenuhnya dari DKGI
c)
Saksi ahli tahap pertama harus diambil dari lingkungan organisasi PGRI beserta
seluruh kelengkapan perangkat organisasi, namun apabila tidak ada maka dapat
diminta di luar organisasi PGRI.
h) Kegiatan
Persidangan
a)
Tata cara persidangan DKGI di daerah harus sesuai dengan tata cara yang
ditentukan DKGI pusat; (tata cara ini akan diminta penjelasan dari ketua LKBH
PB PGRI).
b)
Apabila teradu menginginkan bantuan dan memanfaatkan jasa dari LKBH PGRI maka
LKBH PGRI tersebut harus memberitahukan kepada LKBH PGRI Provinsi dan LKBH PGRI
Pusat.
c)
Apabila pengkajian telah selesai dilakukan maka sebelum diambil keputusan
hendaknya LKBH PGRI diberikan kesempatan mengemukakan pendapatnya tentang
kejadian yang sedang di kaji.
i) Pengambilan Keputusan
1.
Tata cara pengambilan keputusan dalam sidang-sidang DKGI Provinsi dan atau
Kabupaten/Kota harus sesuai dengan yang ditentukan DKGI pusat; (ketentuan hal
ini akan minta penjelasan dari ketua LKBH PB PGRI)
2.
Keputusan yang diambil oleh DKGI dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia harus menyatakan dengan jelas bersalah atau tidak bersalah bagi
teradu.
3.
Keputusan sebagaimana ayat dua di atas harus dibedakan antara kesalahan ringan,
sedang, dan berat.
4.
Penetapan kategori kesalahan hendaknya didasarkan kepada kriteria sebagai berikut:
a) Akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan profesi,
keselamatan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b) Itikad yang ditunjukkan cukup baik pihak teradu dalam
membantu menyelesaikan persoalan dimaksud, serta dorongan yang mendasari tumbuhnya
kejadian yang bias dipertimbangkan.
c) Kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi tumbuhnya
kejadian, serta pendapat dan pandangan LKBH PGRI.
j). Pemberian Saksi
a)
DKGI merekomendasikan pemberian sanksi kepada badan pimpinan organisasi PGRI
yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan kepada PB PGRI untuk disampingkan
kepada instasi pemerintah dan penyelenggaraan pendidikan.
b)
Dalam hal sanksi yang langsung berhubungan dengan keanggotaan pada PGRI , maka
PB PGRI dapat mencabut keanggotaan guru atau tenaga kependidikan tersebut bila
DKGI memutuskan demikian.
c)
Sanksi yang doberikan akan tergantung kepada berat dan ringanya kesalahan yang
dilakukan oleh pihak tertentu.
d)
Sanksi yang diberikan bisa berupa : 1) teguran, 2) peringatan tertulis, 3)
penundaan pemberian hak, 4) penurunan pangkat, dan 5) pemberhentian dengan
hormat, atau 6) pemberhentian tidak hormat.
e)
Kalau keputusan oleh Instansi terkait berupa pemberhentian dengan hormat atau
tidak hormat maksudnya adalah dalam waktu sementara melalaui waktu yang telah
ditentukan, pada masa ini diadakanya pembinaan dari pihak PB PGRI
f)
Apabila selama waktu pemberhentian sementara, tidak terjadi
perbaikan-perbaikan, maka akan ditetapkan pemecatan dan pemberhentian dari
anggota/pengurus PGRI, yang diikuti dengan penyampaian rekomendasi kepada
instansi Departement pendidikan Nasional untuk diadakan tindakan seperlunya
g)
Keputusan tentang pemecatan dan pemberhentian tetap dikirimka kepada pengurus
PGRI/DKGI PGRI Provinsi maupun PB PGRI
k). Banding
1)
Apabila kedua belah pihaak pengadu dan teradu merasa tidak puas atas keputusan
yang telah ditetapkan DKG, maka keduaya bisa menyatakan untuk mengajukan
banding
2)
Naik banding sebagaimana ayat satu di atas merupakan tahap awal yang harus
ditunjukan kepada DKGI PGRI Provinsi, begitu pula selanjutnya bisa naik banding
tahap kedua yang ditunjukan ke tingkat DKGI Pusat.
3)
Tata cara pengkajian dan pengambilan keputusan pada pelaksana siding-sidang
pada dasarnya sama antara DKGI PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota dengan di
pusat.
4)
Keputusan yang diambil DKGI Pusat pada dasarnya merupakan keputusan final dan
mengikat yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali datangnya keputusa alin
melalui kongres PGRI.
l) Perbaikan dan Pemulihan
1)
Perbaikan dan pemulihan akan dilakukan apabila ternyata penerima sanksi
dinyatakan tidak bersalah, atau telah menjalani sanksinya sesuai eputisan DKGI.
2)
Bagi pihak penerima sanksi sebagaimana ayat 1 di atas akan segera dikeluarkan
pernyataan perbaikan dan pemulihan yang disertai permintaan maaf kepada
penerima sanksi.
3)
Surat pernyataa perbaikan da pemulihan sebagaimana ayat 2 di atas di sampaikan
kepada penerima sanksi, instansi tempat bekerja, serta kepada masyarakat secara
umum.
4)
Penerbitan surat keputusan perbaikan dan pemulihan dilakukan oleh Pengurus PGRI
dimana masalah tersebut ditandatangani dengan tembusan kepada pengurus PGRI
yang lebih tinggi dan yang dibawahnya termasuk pula kepada DKGI yang bersangkutan
m) Administrasi
a)
Setiap surat pengaduan dan identitas pengadu diperlukan sebagai urat rahasia
dan jika dianggap perlu untuk dirahasiakan.
b)
Pemanggilan terhadap pengadu, teradu dan saksi harus dilkukan secara tertulis
dan paling banyak 3 kali pemanggilan.
c)
Apabila pemanggilan sebagaimana pada ayat 2 di atas ada yang tidak datang dan
tanpa alasan yang sah, maka penaganan masalah tersebut harus dilanjutkan tapa
kehadiranya.
d)
Dalam hal minta keteranga terhadap pengadu, teradu, dan saksi oleh DKGI tidak
diawali dengan pengambilan sumpah, akan tetapi hanya dengan surat pernyataan.
e)
Surat pernyataan dimaksudkan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani di
atas materai yang cyukup di depan DKGI yang berisi bahwa keterangan yang akan
diberikan adalah benar
f)
Apabila pihak-pihak tersebut sebagaimana ayat 4 diatas tidak bersedia atau
menola atau menandatangani surat pernyataan dimaksud, maka aka menjadi catatan
khusus sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan.
g) Semua
keterangan, barang buktu, dan hal-hal lainya yang berhubungan dengan
siding-sidang DKGI harus di bukukan, dan didokumentasikan secara lengkap dan
sempurna serta menjadi milik PGRI. Data-data tersebut sangat tidak dibenarkan
untuk diketahui oleh pihak ketiga atau pihak lain, kecuali dinaytaakan lain
oleh ketentuan perundang-undangan dan diminta oleh Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar