BAHAN AJAR MATA KULIAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
BAB 1
Profesi,
Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan profesioanalisasi
1. Pokok Bahasan 1.
Pengertian Profesi Kependidikan :
2. Sub Pokok Bahasan :
a. Makna dan ciri-ciri Profesi
b. Istilah yang berhubungan dengan
profesi
c. Tenaga Pendidik (guru) sebagai
Profesi
3. Tujuan Instruksional
Khusus:
Pada
akhir pelajaran mahasiswa diharapkan memahami dan mampu menjelaskan
arti profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan
profesioanalisasi sebagai istilah yang berhubungan erat dengan
profesi kependidikan.
4. Rincian Materi Perkuliahan:
A. Makna dan Ciri-ciri Profesi:
a. Pengertian Profesi (Sanusi et.al
(1991:19)
Secara leksikal, pengertian profesi
mengandung dua makna:
1). Menunjukkan suatu kepercayaan
(to profess means to trust), bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu
kebenaran (ajaran agama), atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
2). Menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi bagi pelakunya
dan berhubungan dengan pekerjaan mental (bukan manual), seperti mengajar,
keinsinyuran, kedoteran, dsb.
Profesi itu adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
(experties), tanggung jawab, dan kesetiaan dari para pelakunya.
Secara teori jabatan/pekerjaan ini
tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian,
karena tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Keahlian bisa diperoleh melalui
proses profesionalisasi seperti pendidikan dan latihan (diklat prajabatan, atau
in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen
adalah jabatan profesi.
b. Pengertian Profesional:
Profesional menunjuk kepda dua hal:
Pertama, penampilan seseorang dalam
melakukan pekerjaan/jabatannya yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya.
(Yang non-profesional disebut amatir).
Kedua, orang yang menyandang suatu
profesi.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen).
Contoh kalimat: “Dia seorang
professional di bidang hukum tata Negara.
c. Pengertian Profesionalisme:
Profesionalisme menunjuk pada
derajat penampilan seseorang sebagai professional atau penampilan suatu
pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan
redah.
Profesionalisme juga mengacu pada
siakap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang
tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalisme ditunjang oleh tiga
hal, yaitu: Keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relevan yang membentuk
sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Contoh kalimat: Salah satu prinsip
profesionalisme ialah: Well educated, well trained, well paid.
d. Pengertian Profesionalisasi:
Profesionalisasi merupakan
serangkaian proses pengembangan profesional (Professional development)
baik dilakukan melalui pendidikan/latihan prajabatan, maupun dalam jabatan.
Profesionalisasi menunjuk pada
proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannyan sebagai anggota suatu
profesi.
Contoh Kalimat: Penyetaraan S1
PGSD merupakan upaya profesionalisasi tenaga guru SD yang dilaksanakan
oleh pemerintah.
e. Pengertian Profesionalitas :
Profesionalitas yaitu acuan terhadap
sikap para anggota profesi dalam profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Makin tinggi
keahlian dan pengetahuan seseorang dalam profesinya, maka derajat
profesionalitasnya semakin tinggi.
Contoh kalimat: Profesionalitas DR.
X di bidang kedokteran tidak perlu diragukan lagi karena dia penyandang gelar
terbaik di bidangnya.
D. Guru sebagai Jabatan Profesi:
(National Education Association (NEA) :
1. Jabatan yang melibatkan
kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu
bidang ilmu yang khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan
pendidikan yang lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar
(baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi
professional yang kuat dan terjalin erat.
E. Permasalahan Profesionalisme:
1. Masih sangat mahal karena
memerlukan persyaratan yang tinggi,
2. Perlu pengakuan yang
sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah,
3. Perlu memikirkan penghasilan yang
memadai bagi anggotanya agar mereka dapat hidup layak dan mampu terus
meningkatkan profesionalismenya,
4. Perlu kepastian agar tidak dapat
dimasuki oleh orang yang tidak professional,
5. Penataan lembaga pengabdian
profesi sehingga memenuhi riteria pekerjaan yang menuntut professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar